Pemerintah Perketat Ekspor SDA Strategis, BUMN Ditunjuk Jadi Gerbang Tunggal Ekspor

By Admin


Dok. Humas Setneg
nusakini.com, Pemerintah resmi memperketat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah penunjukan badan usaha milik negara (BUMN) ekspor sebagai pihak yang berwenang melakukan ekspor komoditas SDA strategis, baik sebagai pemilik maupun perantara tunggal.

PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu diterbitkan untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah akan mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis secara bertahap. Pada tahap awal, komoditas yang masuk dalam kategori tersebut meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Selanjutnya, penetapan komoditas SDA strategis lainnya akan dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk sektor nonpangan atau Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk sektor pangan. Rapat tersebut melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap arus ekspor serta memperkuat posisi negara dalam pengelolaan komoditas strategis.

Selain itu, pemerintah juga membuka ruang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu yang telah memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang mengatur investasi, divestasi, serta kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berupaya memastikan ekspor komoditas strategis berjalan lebih terkoordinasi sekaligus mendukung kepentingan nasional dalam jangka panjang.

PP Nomor 24 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 1 Juni 2026, sementara ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangannya. (*)